BLT UMKM Tahap 2

Syarat dan Cara Mendaftar BLT UMKM Tahap 2 Untuk Pelaku Usaha

Bansos berupa BLT memang memiliki beberapa jenis. Salah satu bansos tersebut adalah BLT jenis UMKM yang akan diberikan kepada masyarakat yang berperan sebagai pemilik usaha kecil. BLT jenis UMKM sudah memasuki tahap 2 pendaftaran yang dibuka pada bulan Mei. Memang BLT UMKM tahap 2 ditujukan kepada masyarakat yang belum menerima.

Syarat Untuk Mendaftar BLT jenis UMKM Tahap 2

BLT jenis UMKM memang sudah dibuka untuk pendaftaran tahap 2 untuk masyarakat yang belum pernah menerima bansos tersebut. Jumlah dana yang diberikan pemilik usaha sebesar Rp1,2 juta. Lantas apa persyaratan yang wajib dipenuhi calon pendaftar? Berikut merupakan syarat yang akan dilampirkan untuk mendaftar BLT UMKM tahap 2:

1. Terdata Sebagai WNI

Persyaratan yang wajib dilampirkan pelaku usaha yaitu benar-benar terdata sebagai WNI. Dimana data tersebut dapat dilihat dari (KTP) yang dimiliki dari pelaku usaha yang akan mendaftar. Maka dari itu, KTP juga wajib dimiliki oleh pemilik usaha sehingga mudah menjelaskan bahwa dirinya berstatus WNI.

2. Memiliki Usaha

Persyaratan yang paling penting yakni masyarakat yang bersangkutan memiliki usaha yang dikelola selama ini. Dimana usaha yang dimaksud yakni usaha warung, usaha peternakan dan pertanian, dan lain sebagainya. Apabila tidak memiliki usaha tersebut, tentu tidak dapat menerima bansos berupa BLT UMKM.

3. Tidak Sedang Menerima Pembiayaan

Masyarakat tersebut tidak menerima pembiayaan yang akan digunakan untuk membiayai usaha yang dimiliki. Pembiayaan yang dimaksud adalah pembiayaan berupa pinjaman kredit. Dimana pinjaman kredit ini biasanya berasa dari Bank yang dipinjam oleh pemilik usaha. Selain itu, pembiayaan tersebut juga bisa berasal dari KUR.

4. Tidak Berlatar Belakang PNS

Meskipun memiliki usaha kecil, namun  tidak semua pemilik usaha ini memiliki latar belakang yang sama. Maksudnya bahwa pemilik usaha kecil tersebut berstatus berbeda seperti bekerja sebagai PNS. Apabila masyarakat berstatus PNS tentu tidak dapat menerima bantuan BLT jenis UMKM.

5. Mengisi Formulir yang Disediakan

Masyarakat harus mengisi formulir BLT UMKM tahap 2 yang disediakan. Dimana formulir ini didapat langsung di dinas koperasi dan UKM. Selain itu, formulir ini juga dapat diminta secara langsung melalui perangkat RT/RW. Akan tetapi kebanyakan formulir ini didapatkan di dinas koperasi maupun UKM bersangkutan.

6. Melampirkan SKU

Di samping mengisi sebuah formulir yang telah didapatkan, SKU tentu tidak lupa untuk dilampirkan. Surat yang dilampirkan sebagai bukti bahwa masyarakat tersebut memang memiliki usaha kecil. Selain itu, alamat domisili yang terdapat pada KTP biasanya memiliki perbedaan dengan alamat yang dicantumkan pada SKU.

Bagaimana Cara Mendaftar BLT Jenis UMKM Tahap 2?

Setelah mengetahui persyaratan apa yang akan dilampirkan saat mendaftar BLT UMKM, tentu ada juga cara untuk mendaftar bansos ini. Dimana cara mendaftar bansos BLT jenis UMKM bisa melalui website resmi yang diberikan. Website resmi yang dijadikan sebagai link pendaftaran adalah website dari dinas koperasi dan UMKM setiap daerah.

TRENDING :  Apa Sih Ekspektasi Itu?

Dengan adanya link yang disediakan, tentu memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran. Pada saat membuka website, masyarakat diperintahkan untuk langsung mengisi kolom pendaftaran yang disediakan. Selain itu, data yang dimasukkan pada kolom tersebut juga tidak lepas dari data yang dijadikan sebagai persyaratan.

Itulah ulasan lengkap mengenai persyaratan yang harus dilampirkan oleh masyarakat pada saat mendaftar BLT UMKM tahap 2. Dimana persyaratan yang tidak boleh dilupakan adalah melampirkan SKU yang dimiliki masyarakat Selain itu, cara mendaftar pun tidak sulit karena hanya melalui website yang diberikan.

 

 

About Firma Wati

Check Also

Apa Sih Arti Gamon?

Apa Sih Arti Gamon?

Selamat datang teman-teman! Kalian pasti pernah mendengar istilah “gamon” bukan? Bagi yang belum tahu, gamon …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *