Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Seiring perkembangan zaman, jenis asuransi tidak lagi terbatas pada asuransi biasa atau tradisional. Kini ada gebrakan baru dalam dunia asuransi yang dikelola berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu asuransi syariah.

Hal ini juga didukung dengan perkembangan ekonomi syariah khususnya di Indonesia, dimana asuransi syariah merupakan salah satu produk ekonomi syariah. Nah, sudah paham kan perbedaan asuransi syariah dan konvensional? Jika belum, pahami enam perbedaan berikut ini!

Apa itu asuransi syariah?

Secara sederhana, asuransi syariah adalah upaya untuk saling melindungi dan membantu sesama peserta asuransi dengan menerapkan prinsip operasional dan hukum yang sesuai dengan syariah Islam. Tujuan dari jenis asuransi ini bisa jadi untuk mencoba mempersiapkan diri menghadapi potensi risiko di masa depan tanpa bermaksud mendahului nasib. Dilakukan dengan mengumpulkan dan mengelola tabarru, asuransi syariah di Indonesia masuk dalam kategori Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

6 Perbedaan asuransi Syariah dan asuransi konvensional

Ada banyak perbedaan penting antara asuransi syariah dan konvensional yang perlu Anda ketahui. Berikut penjelasannya:

  1. Kontrak/perjanjian/kontrak

Dalam asuransi tradisional, penanggung dan peserta asuransi dihubungkan satu sama lain melalui kontrak keanggotaan. Hal ini berbeda dengan asuransi syariah yang tidak menggunakan akad melainkan akad tabar. Akad yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah Islam berarti saling membantu atau saling menanggung risiko antara peserta asuransi.

Konsep ini disebut juga dengan risk sharing, yaitu membagi risiko peserta asuransi syariah kepada seluruh peserta. Oleh karena itu, risiko dalam asuransi syariah tidak dialihkan kepada perusahaan asuransi, tetapi ditanggung bersama oleh peserta asuransi. Asuransi syariah disini berperan melakukan pengelolaan operasional atas dana yang diperoleh dari pemegang polis.

  1. Kepemilikan dana

Kepemilikan dana asuransi tradisional ada di tangan perusahaan asuransi yang bertugas mengelola dan menentukan dana untuk melindungi pelanggan dari membayar premi asuransi setiap bulan. Sedangkan kepemilikan dana asuransi syariah dimiliki bersama oleh peserta asuransi.

Artinya, jika salah satu peserta asuransi syariah terkena risiko, maka peserta lainnya akan mengumpulkan uang tabru untuk membantu menanggung risiko tersebut, karena pendistribusiannya akan dilakukan oleh prinsipal.

  1. Langganan surplus

Underwriting surplus adalah surplus manajemen risiko underwriting di Tabroon Fund yang akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan fitur produk yang disepakati. Perhitungan surplus underwriting akan dilakukan dalam periode tertentu yang besarnya dikurangi dengan reasuransi, kompensasi dan cadangan teknis.

Perlu diperhatikan bahwa oversubscription ini tidak dijamin, hanya terjadi jika iuran yang diterima lebih besar dari klaim yang diambil. Sedangkan pada asuransi konvensional, kelebihan underwriting tidak berlaku.

  1. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) diberi mandat pengawasan aktif dan pasif untuk memastikan kepatuhan syariah dalam kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk asuransi syariah. DPS merupakan kepanjangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI. Dengan DPS, seluruh aktivitas yang berlangsung dalam asuransi syariah dijamin sesuai dengan prinsip syariah Islam.

  1. Transaksi yang dilarang dalam keuangan Islam

Dalam keuangan Islam, ada beberapa jenis transaksi yang dilarang, misalnya barang maysir (kebetulan), gharar (ketidakjelasan), dan penyuapan (bribery). Asuransi Syariah tidak melakukan semua transaksi yang dilarang tersebut. Asuransi jenis ini juga menghindari riba yang berarti menghindari pengumpulan harta dari penyalahgunaan.

  1. Hukum

Asuransi syariah halal karena semua aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah Islam, termasuk hanya instrumen portofolio investasi yang halal sesuai dengan syariah Islam. Dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2011 Tentang Pedoman Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah sudah masuk kategori halal.

TRENDING :  Aplikasi Pinjaman Online Lewat Dana: Mudah, Cepat, dan Aman

Meskipun terdapat beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, keduanya sama pentingnya dalam memberikan perlindungan kepada Anda. Asuransi forensik dalam hal ini dapat membuat pesertanya merasa aman dan sekaligus saling membantu. Oleh karena itu, Prudential Syariah telah menyiapkan Asuransi Kesehatan Syariah yang tercakup dalam produk PSS Plus Pro Syariah yang memiliki banyak manfaat bagi para pesertanya.

Oleh karena itu, Prudential Syariah dapat Anda andalkan sebagai solusi yang tepat untuk mendapatkan asuransi kesehatan, jiwa, dan pendidikan yang dikelola sesuai dengan prinsip Syariah Islam.

About administrator

Check Also

Cara Menghasilkan Uang dari Contoh Trading yang Menguntungkan

Cara Menghasilkan Uang dari Contoh Trading yang Menguntungkan

Contoh Trading: Mengenal Lebih Dekat Dunia Perdagangan Saham Hai, pembaca yang budiman! Apakah kamu pernah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *