cara menghitung dana pesiun karyawan swasta

Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Peraturan

Tidak selamanya seseorang akan bekerja pada suatu perusahaan. Di masa mendatang, ada waktunya seorang pekerja tersebut akan pensiun karena batas usianya atau mengajukan permohonan pensiun dini. Untuk itu, perusahaan berkewajiban memberikan dana pensiun sebagai tanda terima kasih atas dedikasinya selama bekerja. Cara menghitung dana pensiun karyawan swasta bisa diketahui berdasarkan Undang-undang yang telah diatur pemerintah.

Sebelum menghitung berapa besaran dana pensiun atau pesangon yang akan didapatkan, dana pensiun sendiri masuk ke dalam dua kategori. Pertama, seluruh dana yang diambil di awal pensiun sekaligus dan dana yang dibayarkan setiap bulan. Hal tersebut bergantung kepada peraturan yang diterapkan oleh suatu perusahaan. Untuk menghitung dana pensiun, berikut uraian selengkapnya.

Ketetapan Pemerintah Terkait Dana Pensiun

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Undang-Undang terkait dana pensiun yang dapat disesuaikan kembali oleh perusahaan. Pada mulanya, dana pensiun diatur dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan pada tahun 2013. 8 tahun kemudian atau pada tahun 2021, pemerintah memperbaharui peraturan ini dengan mengesahkan UU No. 35 tahun 2021 dengan beberapa perubahan seperti Alih Daya, PHK, dan lainnya.

Dari peraturan baru tersebut, ditetapkan bahwa karyawan yang masa kerjanya telah habis karena usia pensiun berhak menerima dana pensiun sebanyak 1,75 kali, dana UPH ditambah dengan 1 kali UPMK. Ketetapan itu juga berdasarkan lamanya masa kerja dengan peraturan yang tercantum dalam PP No. 35 tadi.

Uang pesangon atau UP bisa didapatkan meski seseorang belum bekerja satu tahun penuh. Semakin lama bekerja, semakin tinggi pula uang pesangon yang didapatkan. Selain itu ada pula Uang Penghargaan yang akan didapatkan oleh pekerja yang telah mengabdi pada suatu perusahaan selama 3 tahun lebih.

Cara Menghitung Dana Pensiun Bagi Karyawan Swasta

Dana pensiun atau pesangon terdiri dari 3 jenis yakni Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja berikut Uang Penggantian Hak. Tiga jenis dana ini memiliki perhitungan yang berbeda dengan kriterianya masing-masing. Untuk lebih jelasnya, simak cara menghitung dana pensiun karyawan swasta berikut:

1. Menghitung UP

Uang Pesangon yang akan didapatkan oleh orang yang pensiun adalah sejumlah gaji pokok dimana di dalamnya termasuk juga tunjangan jabatan, uang makan, transportasi dan lainnya. Total tersebut dikalikan dengan hak atas masa kerja dan hasilnya dikalikan dengan 1,75 jika pensiun karena usia.

2. Menghitung UPMK

Karyawan yang telah bekerja paling sebentar 3 tahun berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja. Besar UPMK merupakan jumlah gaji yang dikalikan dengan hak pekerja sesuai lamanya masa kerja di perusahaan tersebut.

3. Menghitung UPH

Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada karyawan atas hak yang belum diterima sebelum karyawan tersebut pensiun. Dana ini disebut UPH dengan ketentuan cuti yang belum diambil, perawatan rumah sakit dan lain-lain.

4. Menghitung Total Dana yang Didapatkan

Diasumsikan bahwa seorang pekerja memasuki usia pensiun dengan gaji pokok sebesar 5 juta rupiah dan tunjangan tetap 2 juta. Pegawai ini telah bekerja selama 8 tahun 8 bulan dengan cuti yang belum diambil yakni 7 hari. Dengan melihat penjelasan sebelumnya, maka UP yang didapatkan adalah Rp. 110.250.000, UPMK sejumlah Rp. 21.000.000 dan UPH Rp. 1.960.000.

Berdasarkan cara menghitung dana pensiun karyawan swasta diatas, karyawan dalam ilustrasi akan mendapatkan dana pensiun sebesar Rp. 133.210.000. Dana tersebut merupakan gabungan dari UP, UPMK dan UPH. Uraian di atas dapat dijadikan acuan dalam menghitung dana pensiun bagi perusahaan ataupun seseorang yang mendekati masa pensiun. Hal ini juga harus disesuaikan kembali dengan aturan perusahaan.

Tidak selamanya seseorang akan bekerja pada suatu perusahaan. Di masa mendatang, ada waktunya seorang pekerja tersebut akan pensiun karena batas usianya atau mengajukan permohonan pensiun dini. Untuk itu, perusahaan berkewajiban memberikan dana pensiun sebagai tanda terima kasih atas dedikasinya selama bekerja. Cara menghitung dana pensiun karyawan swasta bisa diketahui berdasarkan Undang-undang yang telah diatur pemerintah.

TRENDING :  Trading Signal Emas: Cara Mudah Mendapatkan Keuntungan Cepat

Sebelum menghitung berapa besaran dana pensiun atau pesangon yang akan didapatkan, dana pensiun sendiri masuk ke dalam dua kategori. Pertama, seluruh dana yang diambil di awal pensiun sekaligus dan dana yang dibayarkan setiap bulan. Hal tersebut bergantung kepada peraturan yang diterapkan oleh suatu perusahaan. Untuk menghitung dana pensiun, berikut uraian selengkapnya.

Ketetapan Pemerintah Terkait Dana Pensiun

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Undang-Undang terkait dana pensiun yang dapat disesuaikan kembali oleh perusahaan. Pada mulanya, dana pensiun diatur dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan pada tahun 2013. 8 tahun kemudian atau pada tahun 2021, pemerintah memperbaharui peraturan ini dengan mengesahkan UU No. 35 tahun 2021 dengan beberapa perubahan seperti Alih Daya, PHK, dan lainnya.

Dari peraturan baru tersebut, ditetapkan bahwa karyawan yang masa kerjanya telah habis karena usia pensiun berhak menerima dana pensiun sebanyak 1,75 kali, dana UPH ditambah dengan 1 kali UPMK. Ketetapan itu juga berdasarkan lamanya masa kerja dengan peraturan yang tercantum dalam PP No. 35 tadi.

Uang pesangon atau UP bisa didapatkan meski seseorang belum bekerja satu tahun penuh. Semakin lama bekerja, semakin tinggi pula uang pesangon yang didapatkan. Selain itu ada pula Uang Penghargaan yang akan didapatkan oleh pekerja yang telah mengabdi pada suatu perusahaan selama 3 tahun lebih.

Cara Menghitung Dana Pensiun Bagi Karyawan Swasta

Dana pensiun atau pesangon terdiri dari 3 jenis yakni Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja berikut Uang Penggantian Hak. Tiga jenis dana ini memiliki perhitungan yang berbeda dengan kriterianya masing-masing. Untuk lebih jelasnya, simak cara menghitung dana pensiun karyawan swasta berikut:

1. Menghitung UP

Uang Pesangon yang akan didapatkan oleh orang yang pensiun adalah sejumlah gaji pokok dimana di dalamnya termasuk juga tunjangan jabatan, uang makan, transportasi dan lainnya. Total tersebut dikalikan dengan hak atas masa kerja dan hasilnya dikalikan dengan 1,75 jika pensiun karena usia.

2. Menghitung UPMK

Karyawan yang telah bekerja paling sebentar 3 tahun berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja. Besar UPMK merupakan jumlah gaji yang dikalikan dengan hak pekerja sesuai lamanya masa kerja di perusahaan tersebut.

3. Menghitung UPH

Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada karyawan atas hak yang belum diterima sebelum karyawan tersebut pensiun. Dana ini disebut UPH dengan ketentuan cuti yang belum diambil, perawatan rumah sakit dan lain-lain.

4. Menghitung Total Dana yang Didapatkan

Diasumsikan bahwa seorang pekerja memasuki usia pensiun dengan gaji pokok sebesar 5 juta rupiah dan tunjangan tetap 2 juta. Pegawai ini telah bekerja selama 8 tahun 8 bulan dengan cuti yang belum diambil yakni 7 hari. Dengan melihat penjelasan sebelumnya, maka UP yang didapatkan adalah Rp. 110.250.000, UPMK sejumlah Rp. 21.000.000 dan UPH Rp. 1.960.000.

Berdasarkan cara menghitung dana pensiun karyawan swasta diatas, karyawan dalam ilustrasi akan mendapatkan dana pensiun sebesar Rp. 133.210.000. Dana tersebut merupakan gabungan dari UP, UPMK dan UPH. Uraian di atas dapat dijadikan acuan dalam menghitung dana pensiun bagi perusahaan ataupun seseorang yang mendekati masa pensiun. Hal ini juga harus disesuaikan kembali dengan aturan perusahaan.

 

About Firma Wati

Check Also

Cara Menghasilkan Uang dari Contoh Trading yang Menguntungkan

Cara Menghasilkan Uang dari Contoh Trading yang Menguntungkan

Contoh Trading: Mengenal Lebih Dekat Dunia Perdagangan Saham Hai, pembaca yang budiman! Apakah kamu pernah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *